Jakarta – Mengaku datang ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu, Firli Bahuri baru pergi dari pada di malam hari hari. Saat itu Dewas KPK diketahui sedang menyidangkan perkara etik terhadap dirinya.

Rupanya Firli mengaku mengantisipasi hingga sidang etik berakhir lalu kemudian menemui pimpinan dan juga anggota Dewas KPK pasca persidangan. Firli pun mengungkap apa yang digunakan ia katakan untuk anggota komite pengawas itu.

“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga memaparkan tak berkeinginan menunda masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri pada Gedung ACLC KPK, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan.

Firli mengemukakan keinginan itu juga ia telah terjadi ungkapkan lewat surat terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dimaksud ia kirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Keinginan Firli berhenti dari lembaga antirasuah yang dimaksud sudah pernah dipimpinnya selama empat tahun itu disampaikan di dalam sedang sidang etik yang dimaksud sedang berjalan untuknya. Sidang etik diselenggarakan menghadapi laporan dugaan pemerasan yang dimaksud diwujudkan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam persoalan hukum yang sama, Firli juga telah lama ditetapkan sebagai terperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Padahal sehari sebelum Firli menyatakan berhenti, Presiden Jokowi telah terjadi mengeluarkan Keputuan Presiden untuk melanjutkan masa jabatan para pimpinan KPK. Beleid itu pergi dari sebagai perbuatan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.

Putusan yang berasal dari uji materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu, mengubah Pasal 34 UU KPK yang mana sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, menjadi lima tahun. Dengan putusan ini Firli kemudian empat pimpinan KPK lainnya akan diperpanjang masa jabatannya hingga tahun depan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kebijakan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu sebetulnya telah terbit sekitar dua pekan lalu. “Sudah dua minggu lalu, berbarengan dengan punya Pak Nawawi,” kata Alex di dalam Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 Desember 2023.

Ia merujuk pada pelantikan Nawawi Pomolango sebagai penjabat Ketua KPk menggantikan Firli yang digunakan terjerat tindakan hukum pemerasan.

Selanjutnya respons Istana…

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Siasat Firli Bahuri Hindari Jerat Sidang Etik Dewas KPK

By admin