Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Ibukota atau RUU DKJ sudah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Bersamaan dengan itu, rakyat dikejutkan oleh adanya usulan yang tersebut diakomodasi pada RUU itu bahwa Pemuka juga Wakil Pengurus Ibukota Indonesia nantinya akan ditunjuk dan juga diangkat presiden, bukanlah lewat pilkada. 

DKJ adalah nama baru Ibukota Indonesia setelahnya berganti status dari Ibu Perkotaan Negara menjadi Perkotaan Global atau Perkotaan Pusat Perekonomian Nasional. Ibu Perkotaan Negara akan berpindah ke Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) pada Kalimantan Timur yang mana dirancang sebagai pusat pemerintahan.

Berikut ini isi draf UU untuk Daerah Khusus Ibukota Indonesia yang diusulkan, dalam bagian yang mana sedang bermetamorfosis menjadi sorotan tersebut, beserta cerita pengusulannya lalu penolakan yang dimaksud dituai.

Pasal Kepala daerah dan juga Wakil Kepala daerah Ditunjuk Presiden

Ketentuan tentang Pengurus dan juga Wakil Kepala daerah DKJ tidaklah lagi dipilih dengan segera oleh warga DKI Jakarta tercantum di RUU DKJ Pasal 10 usulan inisiatif DPR RI. Pasal 10 ayat (1) berbunyi Provinsi Daerah Khusus Ibukota dipimpin oleh gubernur dan juga dibantu oleh duta gubernur. Ayat (2) menyatakan gubernur dan juga wakilnya ditunjuk, diangkat, kemudian diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Masih pada pasal yang tersebut sama, ayat (3), mengatur masa jabatan gubernur lalu duta gubernur itu selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk kemudian diangkat kembali pada jabatan yang digunakan sejenis belaka untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan ayat (4) menuliskan ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan juga pemberhentian gubernur juga delegasi gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal-pasal berikutnya mengatur yang mana serupa masalah pemerintahan DKJ, yang dimaksud tidak ada berbeda daripada yang berlaku ketika ini. Pasal 11 mengemukakan kalau DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan tempat dan juga peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, kemudian pengawasan.

Tugas, wewenang, hak dan juga kewajiban, juga Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 12 dijelaskan bahwa Pengelola serta DPRD DKJ di menyelenggarakan pemerintahan tempat dibantu oleh perangkat daerah. Gadget area dipimpin oleh Kepala perangkat tempat yang tersebut berada kemudian bertanggung jawab untuk gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Susunan perangkat area paling sedikit terdiri menghadapi sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; juga kota Administrasi/kabupaten administrasi. Alat area serta unit kerja perangkat area disusun berdasarkan beban kerja kemudian berbasis kinerja, juga bersifat fleksibel.

Usulan Bamus Suku Betawi 1982

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan ketentuan Pengurus Ibukota Indonesia diangkat segera oleh presiden pada RUU DKJ merupakan usulan dari Badan Musyawarah atau Bamus Betawi.

“Hal yang disebutkan salah satunya pada rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang dimaksud beberapa waktu sesudah itu melakukan RDPU dalam Baleg,” kata Heri Gunawan dilansir dari website dpr.go.id pada Senin, 4 Desember 2023.

Baleg DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Bamus Betawi dan juga Kaukus Muda Betawi pada 9 November 2023. Melihat rekaman rapat yang tersebut diedit akun YouTube TVR Parlemen, perwakilan dari Bamus Betawi yang digunakan hadir pada RDPU itu adalah Zainuddin alias Haji Oding.

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) dengan Bamus Betawi serta Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen

Zainuddin adalah mantan Ketua Bamus Suku Betawi 1982 dan juga pada masa kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dari Bamus Suku Betawi 1982. Dalam rapat tersebut, DPR RI mengundang perwakilan dari Bamus Betawi kemudian Bamus Suku Betawi 1982. Namun, Zainudin menjelaskan apabila ketika ini telah tidaklah ada dualisme antara organisasi tersebut–meski belakangan Ketua Umum Bamus Betawi Jakarta, Riano P. Ahmad, memilih menolak usul pemilihan gubernur serta duta gubernur oleh presiden.  

Dia pula yang kemudian mengajukan permohonan Pemuka Daerah Khusus DKI Jakarta dua wakil. Sedangkan pengangkatan merek yang mana oleh presiden supaya ongkos kebijakan pemerintah lalu lain sebagainya bisa saja teratur dengan baik. Tapi, beliau memohon setiap wali kota kemudian duta wali kota pada DKJ dipilih segera melalui pilkada. Mekanisme itu berkebalikan daripada yang selama ini berjalan di mana gubernur dipilih segera sedangkan wali kota penunjukan gubernur.

Ramai Penolakan 

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi, menolak gubernur juga duta gubernur ditunjuk oleh presiden seperti termuat pada RUU DKJ. Alasannya, DKJ nantinya permanen dinyatakan sebagai area otonom.

Halilul Khairi berubah jadi salah satu pakar yang mana diundang oleh Badan Legislasi DPR RI untuk mengeksplorasi RUU DKJ di rapat dengar pendapat umum pada 8 November 2023.

Daerah otonom yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang digunakan mempunyai batas-batas wilayah yang digunakan berwenang mengatur kemudian mengurus urusan pemerintahan kemudian kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga pada sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halilul menjelaskan wujud mengatur diri sendiri itu adalah adanya lembaga perwakilan kemudian lembaga eksekutif yang mana mendapat mandat dari kesatuan rakyat hukum tersebut. Menurut dia, tanpa ada lembaga perwakilan dan juga lembaga eksekutif yang digunakan mendapat mandat dari rakyat, maka tidaklah ada wilayah otonom.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menyatakan RUU DKJ tiada masuk akal dikarenakan memberi kewenangan pada presiden untuk mengangkat gubernur. “Seharusnya lewat amandemen UUD (untuk) memberi kekuasaan terhadap presiden lebih lanjut luas salah satunya mengangkat Gubernur,” kata Gilbert di pernyataan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Gilbert, sesuai UUD, kekuasaan presiden dibatasi. Presiden berwenang mengangkat serta memberhentikan menteri serta duta besar, tetapi tidak ada untuk gubernur. Dia mengingatkan bahwa semua gubernur dipilih satu putaran dengan pendapat terbanyak, tetapi khusus Ibukota Indonesia sebagai DKI, harus 50 persen lebih lanjut satu pendapat atau putaran kedua dengan kata-kata terbanyak.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino juga menolak ide gubernur DKI Jakarta diangkat oleh presiden. Dia menyatakan partainya akan memperjuangkan hak warga Ibukota Indonesia untuk memilih gubernur lalu delegasi gubernur secara dengan segera melalui Pilkada. “Penunjukan juga pemberhentian gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden sejenis belaka dengan merenggut hak rakyat untuk memilih langsung,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berpendapat RUU DKJ menyalahi konstitusi. Menurutnya, ketentuan itu menyalahi konstitusi. Dia setuju pasal 10 yang disebutkan merampas kedaulatan rakyat Jakarta, diskriminatif, dan juga keterpurukan demokrasi dalam Indonesia.

Penolakan juga datang dari hampir seluruh fraksi yang digunakan ada dalam DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani malah menyampaikan ide yang digunakan diakomodasi di Pasal 10 yang dimaksud sudah memunculkan kegaduhan pada rakyat lalu harus diinvestigasi para koleganya di dalam Senayan.

Baca berita-berita seputar RUU DKJ juga kelanjutan kegaduhannya pada sini.

Artikel ini disadur dari Gaduh RUU DKJ Gara-gara Usulan Presiden Angkat dan Berhentikan Gubernurnya

By admin