Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 November 2023 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Aturan ini mengatur insentif pajak terkait pembelian rumah. Dalam kebijakan ini, Pajak Pertambahan Angka (PPN) dibebaskan untuk pembelian rumah yang harganya tidak ada melebihi Rupiah 2 miliar.
Pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, pembelian rumah dengan nilai tukar hingga Mata Uang Rupiah 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN atau PPN yang digunakan ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak-banyaknya 100 persen. Untuk rumah dengan nilai hingga Mata Uang Rupiah 5 miliar, pemerintah semata-mata akan menanggung PPN hingga Rupiah 2 miliar.
Pasal 7 Ayat 1 huruf a menyatakan, “Mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang tersebut terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar, dengan tarif jual paling berbagai Rupiah 5 miliar,”
Sementara itu, pembelian rumah dengan nilai hingga Rupiah 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 akan mendapatkan PPN DTP sebesar 50 persen, dari PPN yang dimaksud terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar dengan tarif jual paling berbagai Mata Uang Rupiah 5 miliar.
Ketentuan ini dijelaskan pada Pasal 7 Ayat 1 huruf b. Pasal 7 Ayat 2 menyatakan bahwa “PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.”
Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat 3 menyebutkan bahwa masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Selanjutnya: Beleid ini disambut baik oleh para penggiat lapangan usaha properti….
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Insentif PPN DTP: Stimulus atau Tantangan bagi Industri Properti?